Sidang Perdana Nikita Mirzani Mengenai Dakwaan Pasal
Menurut pantauan awak media Edgeaichallenge.id. Dalam Sidang Perdana Nikita Mirzani, JPU menetapkan artis “NM” sebagai tersangka. Serta, nantinya akan menjadi tahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui platform media sosial.
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana sebagaimana Saksi Pelapor Dito Mahendra yang melaporkan kasus tersebut beberapa waktu lalu ke Polda Serang Banten. Artis ibukota dengan sapaan “Nyai” itupun terkena Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa wanita yang akrab disapa Nyai. Dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perihal Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kabar dan Transaksi Elektronik.
Pasal 36 dan Pasal 52 berisi perihal pencemaran nama baik yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian materi. Atas pasal itu, terdakwa terancam sanksi maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kritik Rooney Untuk Cristiano.
Fakta Baru dalam Sidang Perdana Nikita Mirzani Selaku Tersangka
Dari dakwaan Jaksa Penuntup Umum dalam sidang perdana Nikita Mirzani. Terkuak fakta-fakta bahwa pada tanggal 8 Mei 2022 lalu. Dito Mahendra bertemu dengan rekannya Melisa untuk menawarkan sepatu Hermes seharga Rp17.500.000.
“Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat Union CafĂ© Plaza Senayan. Saksi Melisa yang mana merupakan rekan bisnis Saksi pelapor. Saksi Melisa akhirnya bertemu dengan Mahendra Dito dan Haerul Yusi yang kala itu hendak mencari sepatu.
Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp17.500.000,- terhadap Saksi Melisa.” tutur Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan Nikita Mirzani yang terlaksana pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11).
Sehingga Saksi Melisa menjadi tertarik untuk membeli sepatu hermes tersebut. “Kemudian, pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB berlokasi Apartemen Jakarta Barat. Saudari Saksi Melisa menyerahkan uang Down Payment(DP) sebesar 5juta rupiah kepada Haerul Yusi. Yang mana pembayaran tersebut diperuntukan sebagai tanda jadi pembelian sepatu Hermes.” Sambung Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Artis Berinisial “NM”
Pada 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan pengikut akun Instagram Nikita Mirzani. Secara tidak sengaja melihat unggahan story terbaru ibu tiga orang anak itu. Sehingga saksi Melisapun memutuskan untuk membatalkan niatnya membeli sepatu hermes Dito Mahendra.
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekiranya jam 15.59 WIB. Saksi Melisa melihat gambar Mahendra Dito sudah teredit dan terunggah dalam Instagram Stories terdakwa @nikitamirzanimawardi_172.
Kemudian, setelah itu Saksi Melisa menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Saksi Mahendra Dito. Serta meminta pengembalian uang DP yang sudah Saksi Melisa bayarkan terhadap Saksi Haerul Yusi.” Terang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).” Lanjutnya dalam sidang.
Sebab itu Nikita Mirzani akan kami jerat menggunakan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, artis “NM” juga kami jerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.